Menteri PANRB : Perubahan Status Rumah Sakit Daerah Jangan Korbankan Pelayanan

By Admin

nusakini.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan demikian tidak ada alasan perubahan status rumah sakut daerah dari Lembaga Teknis Daerah (LTD) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPTD) akan mengurangi kualitas pelayanan rumah sakit daerah. 

Hal itu dikatakan Menteri saat menerima audiensi Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Seluruh Indonesia di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (08/03).

Dalam kesempatan itu, ARSADA berkonsultasi mengenai organisasi dan tata kelola hubungan kerja rumah sakit daerah, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Persngkat Daerah (OPD) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

PP 18/2016 tersebut menetapkan bahwa organisasi, tata hubungan kerja dan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Presiden. Pasalnya, RSD memiliki kekhususan, dengan organisasi yang rumit, kompleks, unik, sarat masalah dengan ciri pelayanan fokus pada pasien dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien. 

Ketua Umum ARSADA Heru Ariyadi menginginkan agar pemerintah segera menerbitkan Perpres dimaksud, sebagai payung hukum perubahan status RSD menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Otonom.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata laksana Rini Widyantini, Ketua dewan penasehat ARSADA INDONESIA Umar Wahid, Direktur RSUD Kota Semarang Susi Herawati serta Direktur RSUD Wates Lies Indriyati. 

Menurut Heru, kehadiran Perpres dimaksud diharapkan mengakhiri berbagai persoalan yang belakangan ini dihadapi oleh manajemen 704 rumah sakit daerah. “Para Direktur RSD saat ini merasa bingung dengan belum adanya payung hukum. Mereka tidak berani mengambil keputusan, terutama terkait anggaran, karena bisa berujung pada masalah hukum. Hal itu juga dikhawatirkan bakal mengurangi kualitas pelayanan,” ujarnya seraya mencontohkan, seorang direktur tidak berani mengeluarkan anggaran untuk pembelian obat-obatan lantaran belum adanya kejelasan kelembagaan. 

Dalam masa transisi ini, l;anjut Heru, ada rumah sakit daerah yang masih status quo, sambil menunggu terbitnya Perpres. Ada juga yang sudah ditetapkan menjadi UPT, tetapi operasionalnya masih sebagai LTD sebagaimana diatur oleh aturan sebelumnya. “Tetapi banyak juga rumah sakit daerah yang sudah ditetapkan sebagai UPT dan melaksanakan aturan sebagai UPT. Dalam pelaksanaannya, mereka ini mengalami kebingungan,” ujarnya 

Untuk RSD Kabupaten/Kota yang belum menetapkan kelembagaan RSD sebagai UPT, para direkturnya tidak berani mencairkan anggaran, sehingga pelayanan pun terganggu. Ini bisa terjadi karena tugas sebagai direktur tetap, tetapi hak-hak jabatan strukturalnya hapus semua. Untuk itu, ARSADA minta Menteri PANRB untuk menyikapi persoalan yang terjadi di masa transisi ini agar pelayanan rumah sakit daerah tidak terganggu. Apalagi tidak sedikit rumah sakit daerah yang berprestasi dan memperoleh penghargaan dalam pelayanan publik, seperti RSUD Wates, RSUD Pontianak, dan lain-lain. 

Menanggapi hal itu, Menteri Asman mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan telah berkomitmen untuk melakukan perbaikan pelayanan rumah sakit, termasuk rumah sakit daerah harus menjadi produk utama. Selain itu, Menteri juga sepakat untuk mendorong terbitnya Perpres seperti diamanatkan PP 18/2016.

“Saya usahakan, kalau ada regulasi yang menghambat untuk kemajuan harus kita pangkas. Tidak boleh kita mundur, kita bicaranya harus maju. Dan saya punya komitmen untuk mengawal ini. Rumah sakit kita tidak boleh lagi kalah dengan rumah sakit swasta. Masa swasta belajar dari pemerintah, terus dia ngalahin pemerintah,” tegas Menteri. 

Untuk itu, Menteri menegaskan perlunya komitmen itu, untuk menjaga betul semangat ini, karena konsentrasi Menteri PANRB adalah memperbaiki tata kelolaan pemerintahan, antara lain dengan menyederhanakan organisasi dan memperbaiki pelayanan publik. “Kalau perlu pelayanan rumah sakit nantinya pakai sistem digital,” imbuhnya. 

Sementara itu, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini mengatakan bahwa UPT menjadi ujung tombak, sehingga secara kelembagaan pertanggungjawaban RSD kepada dinas kesehatan setempat.   

Dikatakan juga bahwa saat ini sudah tidak lagi eselonisasi, yang ada adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administratif, dan Pengawas. Jadi, rumah sakit daerah ini ada di bawah dinas, dan sekarang posisinya eselon dua, maka gradingnya tidak boleh turun. “Harus ada satu kolom lagi untuk yang rumah sakit. Maka di dalam pedoman UPT untuk organisasi rumah sakit dan universitas akan diatur sendiri karena kekhususanya,” ujar Rini, 

Diingatkan meskipun koordinasi ada di dinas kesehatan, tapi dengan BLU berarti sudah ada flexsibilitas. “Dalam catatan kami sudah sampaikan bahwa fleksibilitas dan otonomi ini harus diatur dalam Perpers,” imbuhnya. (p/ab)